Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Seorang mantan anggota Polri di Lampung harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Ironisnya, eks polisi tersebut diduga menjalankan bisnis haramnya dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

Mantan polisi itu diketahui bernama Heru Hantoro (41), warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Ia diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya, yakni Artamus Yudistira dan Hendrik, yang merupakan warga Kaliawi, Kota Bandar Lampung.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Jaya, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika secara daring melalui media sosial.

“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka utama di kediamannya,” ujar Indra Jaya, Senin (22/12/2025).

Dari penangkapan Heru Hantoro, polisi menyita 15 paket kecil sabu seberat 2,8 gram serta tiga butir pil ekstasi. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya yang ditangkap di kawasan Kaliawi.

Dari tangan Artamus dan Hendrik, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja sintetis seberat 31 gram serta lima paket kecil sabu. Ketiganya diduga mengedarkan narkoba dengan metode mapping, yakni bertransaksi melalui Instagram dan menentukan lokasi pengambilan barang oleh pembeli.

Dijual Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu

Menurut Indra Jaya, narkotika tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket. Praktik ilegal itu diketahui telah dijalankan para tersangka selama sekitar satu tahun.

“Dari catatan kepolisian, ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani pada tahun 2019,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total barang bukti berupa sabu seberat 3,2 gram dan ganja sintetis seberat 31 gram. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tutup Indra Jaya.(æ/red)