Ilustrasi

Surabaya, BeritaTKP.com – Kasus perjudian memang masih sering terjadi di Surabaya. Kali ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap dua pelaku atas kasus tersebut. Identitas pelaku diketahui berinisial M ,43, warga asal Bonowati dan H ,53, warga asal Sencaki.

Keduanya ditangkap tepat di depan warung kopi Jalan Prabowo, Kecamatan Semampir Surabaya, pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 21.50 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasi Humas AKP H.Hakimam menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perjudian tersebut bermula karena adanya informasi dari masyarakat. Dari adanya informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Sesampainya di depan warung kopi, tim mendapatkan dua orang laki-laki yang sedang melakukan permainan judi jenis domino qiu qiu. Selanjutnya, tim mengamankan kedua laki-laki tersebut, namun 2 tersangka lainnya DPO,” pungkas H.Hakimam, Senin (10/1/2020).

Begitu tiba di lokasi, polisi tak hanya mengamankan dua tersangka, tetapi turut menggeledah warung kopi tersebut. Dari lokasi itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1  set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp. 677.000,-.

Tersangka dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dengan barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses lebih lanjut,” tandas Kasi Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP Subs pasal 303 bis KUHPidana. (k/red)