Sorong, BeritaTKP.com – Polisi Tegaskan Penanganan Kasus Anak Diutamakan tetapi dengan penanganannya membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak”

Menanggapi pernyataan Yosep Titirlolobi, S.H., Direktur LBH Gerimis sekaligus kuasa hukum korban di salah satu media online dengan judul “Lambatnya Penanganan Kasus Pemerkosaan di Sorong Selatan di Kecam LBH Gerimis” yang menyayangkan lambatnya kinerja penyidik PPA Polres Sorong Selatan dalam menangani kasus pemerkosaan anak usia 10 tahun yang terjadi di Kampung Namro, Distrik Teminabuan.

Iptu Muharyadi, S.Tr.K, M.H selaku Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan memberikan klarifikasi dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penting untuk dipahami dalam setiap penanganan kasus, khususnya yang melibatkan anak-anak baik sebagai korban maupun pelaku, terdapat prosedur hukum yang harus diikuti dengan sangat hati-hati. Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa adanya alat-alat bukti yg cukup. sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kami ingin menegaskan polres sorong selatan selalu berkomitmen dan mengatensikan kasus ini dengan prioritas tinggi. Namun, kami juga harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama mengingat adanya pelaku yang juga masih di bawah umur. Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara profesional, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Kasus yang sudah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VII/2024/SPKT-II/POLRES SORONG SELATAN/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 3 Juli 2024, saat ini sudah dalam tahap Penyidikan. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here