Probolinggo, BeritaTKP.com – Satreskoba Polres Probolinggo berhasil meringkus seorang pria asal Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Pria bernama Dadas Barana (41) itu terpergok menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan telah membenarkan tentang penangkapan Dadas. Pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap sabu.
“Kami dapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan tersangka pengguna dan pengedar sabu. Kami pun akhirnya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka ketika ia sedang berada di rumahnya,” ucapnya.
Menurut Sujilan, saat penangkapan Dadas tidak dapat berkutik. Karena, pihaknya juga telah menemukan 4 paket narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram. Ada juga sebuah alat hisap atau bong, sebuah timbangan elektrik, plastik untuk sumbu, dan sebendel plastik klip bening.
“Modus tersangka, selain diduga menggunakan sendiri, tersangka membeli sabu yang selanjutnya dijual kepada orang lain,” ujarnya.
Kasus ini masih terus dalam perkembangan. Sujilan mengatakan bahwa ia akan berupaya untuk mengungkap pengedar atau pemasok sabu di wilayah Probolinggo.
Kini, Dadas sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka (Dadas) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (k/red)