Ponorogo, BeritaTKP.com – Menjelang hari raya idulfitri 1443 Hijriah, Polres Ponorogo kembali menangkap dua orang tersangka yang memperdagangkan bubuk petasan siap ledak.
Dua tersangka yakni berinisial HS warga Kecamatan Balong dan inisial TR, warga Kabupaten Magetan. Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dengan barang bukti serbuk petasan atau mercon seberat 11 kilogram.
Selain serbuk petasan, juga ikut diamankan untuk barang bukti lainnya yakni sumbunya sebanyak tiga ikat.
“Bahannya sudah lengkap, tinggal meracik sudah begitu langsung bisa diledakkan. Alhamdulillah, berhasil kita amankan bersama dengan pemiliknya yang akhirnya dijadikan tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, Selasa (26/4/2022).
Karena sudah mengedarkan bahan peledak, kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang darurat RI, nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak.
Tersangka HR dan TS saat ditangkap kedapatan membawa barang bukti serbuk mercon yang bisa dikategorikan sebagai bahan peledak. Maka mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Dijerat dengan undang-undang darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Modus yang dilakukan, HS memperjualnelikan serbuk petasan itu kepada TR. Nah, usai mendapatkan barang itu, TR kemudian menjualnya lagi ke masyarakat di tempat asalnya di Magetan. Disana tersangka TR menjual serbuk petasan itu senilai Rp 250 ribu per kilogramnya.
“Ya mereka sengaja berjualan serbuk petasan ini karena momen lebaran, banyak yang membunyikan petasan. Mereka ambil untung dari momen tersebut,” pungkasnya. (RED)






