Nganjuk, BeritaTKP – Jumat (21/05/2021) polres Nganjuk gelar Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi, A, P., S.I.K, M.I.K, dihalaman aula Mapolres Nganjuk yang mengungkap kriminalitas salah satunya masalah Pencabulan dan pemerkosaan (21/05/21).
Dalam konferensi pers Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi, A, P., S.I.K, M.I.K, mengatakan kasus Pencabulan dan Pemerkosaan kali ini melibatkan, Bapak nodai anak kandung sendiri, Bapak yang menodai anak tirinya, paman yang menodai keponakan sendiri dan ada juga kakek yang menodai anak tetangganya sendiri.
Dari 6 kasus persetubuhan dan pemerkosaan itu antara lain dengan TKP, di Pace, Patianrowo, Jatikalen, Tanjunganom, Gondang dan Tanjunganom.
Untuk kasus yang pertama tanggal 01 April 2021 yaang dilakukan oleh saudara P (26thn) dengan modus operandi menyetubuhi korban disaat korban tidur kemudian dipaksa melayani nafsu bejatnya, Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.Kemudian tersangka (E) dengan TKP di Patianrowo dan korban disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku, Tersangka S (35thn) Percobaan Pemerkosaan terhadap keponakan nya sendiri yang menyandang tuna wicara, dengan modus operandi, pelaku menyelinap masuk disaat korban sedang mandi dan membekap korban dari belakang beruntung korban bisa meloloskan diri dari pamannya yang tak bermoral itu.
Yang ke empat inisial (S) kasus kekerasan dalam rumah tangga karena korban adalah anak kandungnya sendiri yang kelahiran tahun 2001 diperkosa sebanyak 2 kali karena tidak kuat menahan nafsu melihat kemolekan tubuh anak nya sendiri.
Sedang (Y) yang sudah tua, juga mengembag anak perawan tetangganya sendiri dengan modus operandi, korban disuruh membeli sesuatu diwarung dan setelah itu korban diseret masuk rumah dan di perkosa sebanyak 1 kali.
Sedang AP memperkosa anak tirinya sendiri disaat anaknya tertidur lelap dia datangi kamarnya dan langsung memperkosanya.
Dengan banyaknya kasus Asusila ini Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama berharap pelaku dihukum seberat beratnya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Dalam kasus lain juga dijelaskan sebanyak 21 tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama menjelaskan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10, 65 gram sabu, 4.846 butir Pil dobel L dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.416.000,“Tersangka mengaku mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan cara menjualnya dengan kemasan berbentuk paket kecil ke berbagai kalangan dengan harga hemat,” ungkap Kaplores AKBP Harviadhi dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nganjuk.
Pihaknya juga menyebutkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari luar Nganjuk seperti Kediri, Jombang, Sidoarjo, dan Madiun dengan cara ranjau disuatu tempat.
Sementara itu, sasaran para pengedar Pil Dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk adalah pelajar, pemuda, dan pekerja. Dan mendapatkan Okerbaya tersebut dari wilayah luar Nganjuk yakin, Kediri, Tulungagung dan Madiun. (mur)





