Bima, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kurun waktu dua bulan berturut – turut (Maret- Mei) 2024 berhasil mengungkapkan 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam pengungkapan 15 kasus tersebut, Polres Bima telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan berhasil menyita barang bukti diantaranya 146,56 gram (Netto) sabu, 315, 95 gram (Netto) Ganja, 510 butir Pil Tramadol, dan uang tunai yg ditemukan disekitar TKP sebesar Rp. 240.800.000,

“Dari pengungkapan 15 kasus ini, Kami (Polri) telah menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka. Dan untuk 14 kasus telah masuk tahap 1. Sementara satu sisanya masih dalam Tahap penyidikan,” Kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K., Saat Konferensi Pers, Sabtu (25/05).

Disebutkan Kapolres Bima adapun tersangka dalam pengungkapan peredaran barang haram di Kabupaten Bima ini untuk barang bukti narkotika jenis sabu masing – masing berinisial SH (32), warga Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, GN (33) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, AL (29) warga Desa Kore Kecamatan Sanggar, SA (31) warga Desa Kananta Kecamatan Soromandi, SH (43) warga Desa Dadibou Kecamatan Woha, FS (25) Desa Keli Kecamatan Woha, MY (34) warga Desa Tenga Kecamatan Woha, BH (26) warga Desa Cenggu Kecamatan Woha, AR (19) warga Desa Kanca Kecamatan Parado.

Kemudian, AG (20) warga Desa Baralau Kecamatan Woha, MH (28) dan SY (31) warga Desa Naru Kecamatan Woha, FR (29) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, AD (33) dan RS (21) serta DA (41) warga desa Tumpu Kecamatan Bolo, MH (22) dan HK (16) warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Sementara untuk barang bukti ganja, lanjut AKBP Eko, adapun terangka yakni MY (45) warga Kelurahan Kandai 1 Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, serta BB Tramadol adalah SH (45) warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha.

“Terkait penyalahgunaan obat (Tramadol) karena berkaitan dengan pidana di bidang kesehatan merupakan hasil kerjasama dengan Loka POM Bima,” terang Kapolres Bima.

Lebih lanjut ia jelaskan, untuk kasus sabu yang masih dalam tahap penyidikan, Masing-masing tersangka, LF (46) warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, MG (23) warga Kelurahan Rontu Kecamatan Raba, AG (41) warga Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda, BS (59) warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, IM (45) dan RR (33) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kami (Polri) dalam memberantas peredaran narkotika dan sebagai upaya untuk melindungi generasi penerus bangsa dari pengaruh jelek narkoba. Saya mengajak seluruh masyarakat khususnya kabupaten Bima untuk bersama – sama dengan Polri melakukan pemberantasan ini,” tutupnya. (æ/RED)