Surabaya, BeritaTKP.com – Polisi berhasil mengungkap motif pembacokan yang terjadi di Jalan Karanggayam I pada Jumat (8/1/2021) lalu. Diketahui pelaku merasa sakit hati lantaran korban menagih hutang kepadanya karena telah kalah dalam taruhan judi merpati.

Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar menjelaskan bahwa awal perkelahian mereka adalah saat pelaku yang berinisial MI ,26, kalah taruhan judi burung merpati. Namun, MI masih belum bisa membayar taruhan sebesar Rp300 ribu tersebut. Korban CI pun menagih hutang taruhan itu ke pelaku.

“Korban ini menagih hutang ke pelaku sebesar Rp300 ribu karena kalah taruhan judi merpati,” pungkas Akhyar, Minggu (9/1/2022).

Saat CI menagih utang, MI rupanya merasa tersinggung dan sakit hati. Alhasil, dia membalaskan rasa sakit hatinya itu kepada CI saat melintas di Jalan Karanggayam I. MI sudah menyiapkan pisau penghabisan untuk menyiksa Imron demi memuaskan rasa sakit hatinya.

“Sempat cekcot mulut, akhirnya pelaku kalap dan membacok korban dengan pisau penghabisan yang sebelumnya di sengkelit dipinggangnya,” papar Akhyar.

Korban sempat berlari menghindari pelaku hingga masuk ke perkampungan warga. Namun, MI sudah gelap mata dan terus menyabetkan pisaunya ke tubuh Imron. Alhasil, korban pun terjatuh dan tergeletak bersimbah darah.

“Untungnya korban segera mendapat pertolongan ke rumah sakit sehingga bisa diselamatkan,” beber Akhyar.

Akibat aksi membabi buta tersebut, korban mengalami sejumlah luka antara lain luka sayat dahi kiri, kepala belakang sebelah kiri, pipi sebelah kiri, jari kiri, pergelangan tangan kanan, jari kanan, kaki kanan bagian bawah, kaki kiri bagian bawah, bahu sebelah kiri, serta di siku kiri dengan patah tulang terbuka.

Atas perlakuannya tersebut, MI dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima ) tahun penjara. (k/red)