Pacitan, BeritaTKP.com – Dalam kasus viralnya sebuah video nelayan di Pacitan yang telah melakukan aksi pembantaian terhadap makhluk hidup lumba-lumba, polisi telah menetapkan satu orang menjadi tersangka. Diketahui identitas tersangka tersebut adalah Juwardi ,64, warga asal pekalongan, Jawa Tengah.

“Tersangka adalah seorang nahkoda kapal yang menangkap lumba-lumba tersebut,” jelas Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (11/1/2022).

Wiwit mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka ialah dengan melakukan pelayaran tanpa izin serta tidak dilengkapi dengan surat izin sesuai zona tangkap.

“Tidak ada alat pemantau. Alatnya sengaja dimatikan oleh nahkoda ini,” pungkasnya.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, disimpulkan bahwa tersangka dan kru kapal melakukan illegal fishing. Apalagi mereka menangkap lumba-lumba dengan status dilindungi.

Karena perbuatannya, nahkoda itu dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 atau ayat 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 98 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta,” tandasnya.

Wiwut menjelaskan jika nahkoda bersama 23 anak buah kapal (ABK) itu berlayar dari Pacitan. Padahal kapal tersebut dari Trenggalek.

“Mereka kemudian memasang jaring. Kemudian ada 7 lumba-lumba yang terjaring,” beber dia.

Karena tidak memiliki izin berlayar, mereka telah sembarangan menangkap ikan di mana saja.

Diketahui bahwa penangkapan lumba-lumba terjadi di antara Pantai Pacitan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebelumnya video viral yang berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan sejumlah nelayan yang menangkap dan membantai lumba-lumba di Pacitan. Terlihat juga 7 ekor lumba-lumba dalam kondisi mati. Sementara tiga orang nelayan sibuk mengangkat jaring. (k/red)