TANGERANG, BeritaTKP.com — Polresta Tangerang menangkap dua pria yang diduga menjadi bandar obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 37.700 butir obat keras ilegal.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu, 29 April 2026. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan transaksi jual beli obat keras ilegal di Kecamatan Gunung Kaler.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Brekele, 27 tahun. Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer berisi total 23.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo, 35 tahun, warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di wilayah Kronjo.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 37.700 butir obat keras, terdiri atas 13.700 butir tramadol dan 24.000 butir hexymer. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Polisi menyebut peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda, serta berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.(æ/red)