Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial R (40) yang diduga dilakukan oleh suami sirinya, ES (30), di kawasan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu pertengkaran rumah tangga yang berkaitan dengan kebiasaan pelaku menggunakan narkotika.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengatakan keributan antara korban dan pelaku terjadi karena korban mempermasalahkan penggunaan narkoba oleh suaminya.
“Pertengkaran rumah tangga itu dipicu karena pelaku menggunakan narkoba. Dari situlah kemudian terjadi cekcok,” ujar Wisnu, Selasa (23/6/2026).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kediaman pasangan itu di Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, pada Jumat (19/6/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan ES merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Meski beredar informasi bahwa korban meninggal akibat dicekik, polisi masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Kami masih menunggu hasil autopsi. Namun ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” kata Wisnu.
Polisi telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahannya sejak Minggu (21/6/2026). Sementara jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan setelah menjalani proses visum.
Kasus ini terungkap setelah anak korban menyampaikan kepada tetangga bahwa ibunya telah mengalami kekerasan dari ayahnya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada warga dan pengurus lingkungan sebelum akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui pasangan tersebut memang kerap terlibat pertengkaran dalam kehidupan rumah tangga.
“Bahkan pada malam sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok,” ujar Wahyu.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sehelai seprai berwarna merah muda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.(æ/red)





