BATAM, BeritaTKP.com — Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial TN terkait kasus penebangan ratusan pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penebangan pohon terjadi pada 30 April 2026 malam. Lokasi penebangan berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda hingga Gardu PLN Cendana.

Menurut Nona, sekitar 300 pohon diduga ditebang oleh pelaku pada malam hari, sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian setelah viral di TikTok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, TN berhasil diamankan pada 5 Mei 2026. Polisi menduga pelaku bertanggung jawab atas penebangan ratusan pohon tersebut.

Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan barang. Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta.

Selain proses hukum, Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam untuk melakukan asesmen psikologis dan pembinaan terhadap pelaku sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus.(æ/red)