Tangerang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MD (33) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sepatan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 02.25 WIB di kediaman pelaku yang berada di Gang Toge, Kampung Pisangan. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, setelah menerima informasi, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 13 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 6,60 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, dan satu korek api yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti yang ditemukan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Menurut Jauhari, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkotika.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan sabu seberat 6,60 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 36 orang dari penyalahgunaan narkotika.(æ/red)





