TANGGAMUS, BeritaTKP.COM — Dua pemuda kakak beradik di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga terlibat aksi begal terhadap pelajar SMA. Keduanya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena mengaku jenuh menganggur dan ingin mendapatkan uang secara cepat.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YP, 21 tahun, dan adiknya AK, 19 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial RN, 17 tahun, bersama teman-temannya sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Bidadari menuju Kecamatan Gisting. Mereka mengendarai dua sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda PCX.
Di tengah perjalanan, para korban tiba-tiba dihentikan oleh enam pelaku yang menggunakan sepeda motor. Para korban kemudian dipaksa masuk ke area perkebunan, diancam, dan dimintai uang sebelum sepeda motor mereka dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp51,5 juta.
Polisi menyebut para pelaku memiliki modus berpura-pura meminta rokok kepada wisatawan di kawasan pantai. Jika permintaan tersebut tidak dituruti, pelaku kemudian mengancam korban dengan mengaku membawa senjata tajam.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap YP di sebuah gubuk kebun milik keluarganya di wilayah Suoh, Lampung Barat, pada Selasa, 5 Mei 2026. Setelah diperiksa, YP mengaku melakukan aksi tersebut bersama adiknya, AK.
Petugas kemudian bergerak ke rumah AK di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, dan menangkapnya pada Rabu, 6 Mei 2026 dini hari. Kepada polisi, AK mengaku ikut dalam aksi begal tersebut dan menerima bagian uang sebesar Rp350 ribu.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda PCX merah tua, Honda Beat putih hitam, dan Suzuki Satria FU hitam.
Saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut dan telah masuk daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(æ/red)





