Lamongan, BeritaTKP.com – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang mahasiswa di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Dua pelaku yang diketahui merupakan karyawan warung kopi (warkop) berhasil ditangkap hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motor Hilang Saat Dititipkan di Warkop
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial AJ (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, menitipkan sepeda motor Honda CB miliknya di sebuah warung kopi pada Jumat (19/6/2026).
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama rekannya meninggalkan lokasi. Namun saat kembali sekitar pukul 20.00 WIB untuk mengambil kendaraan, warung kopi tersebut telah tutup dan sepeda motor yang diparkir di samping bangunan sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian mencoba menghubungi salah satu karyawan warung melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan keberadaan motornya. Namun karyawan tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
“Korban sempat menghubungi salah satu karyawan warung untuk menanyakan motornya, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut,” kata Hamzaid, Senin (22/6/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedungpring.
CCTV Ungkap Keterlibatan Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada dua karyawan warung kopi yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Hamzaid.
Ditangkap Dua Hari Setelah Kejadian
Berbekal hasil penyelidikan dan identifikasi pelaku, polisi bergerak melakukan pengejaran.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah FAP yang berada di wilayah Kecamatan Sukodadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan menyita satu unit sepeda motor Honda CB milik korban yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Dua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” tambah Hamzaid.
Satu Pelaku Ditangani Unit PPA
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap secara rinci peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Karena salah satu pelaku masih berusia 15 tahun dan berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lamongan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya.(æ/red)





