DOMPU, BeritaTKP.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak kembali dibuktikan. Tim Jatanras Polres Dompu, di bawah pimpinan Aipda Sukarman, berhasil menggagalkan praktik perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang perempuan muda.

Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah penginapan bernama Vita Amalia, berlokasi di Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AYH (23), warga Desa Katua, Kecamatan Dompu. Ia diduga kuat berperan sebagai mucikari, yang menawarkan seorang anak perempuan berinisial YMA (15) seorang pelajar asal Kelurahan Dorotangga kepada pria hidung belang untuk tujuan eksploitasi seksual berbayar.

“Kami temukan korban di dalam kamar bersama seorang pria, serta mengamankan uang tunai sebesar Rp750.000 dan tiga buah kondom sebagai barang bukti,” terang Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H.

Berdasarkan pengakuan korban, AYH diduga menawarkan YMA kepada pelanggan dengan janji bayaran sebagai imbalan hubungan seksual. Kasus ini pun langsung diproses hukum karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual komersial.

“Kejahatan seperti ini tidak akan pernah kami toleransi. Bahkan bila pelaku bersembunyi di lubang semut, akan kami kejar dan tangkap,” tegasnya.

Atas Perbuatannya AYH dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 506 KUHPidana, terkait perbuatan memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari pelacuran.

“Saat ini, terduga mucikari AYH telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari unit terkait serta diarahkan untuk pemulihan psikologis,” tutup Kasi Humas Polres Dompu. (æ/red)