Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
Seorang pria berinisial MNB (24) diamankan saat berada di pos keamanan jasa pengiriman, dengan barang bukti satu kilogram ganja siap edar.

Plt. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Andri Fajar, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di kawasan Sunter. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MNB beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” ujar IPTU Andri Fajar, Jumat (10/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 1 kilogram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MNB mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial D, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Transaksi pembelian dilakukan di wilayah Jakarta Utara dengan harga sekitar Rp5 juta.

“Saat ini tersangka MNB telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Andri.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pengedar lainnya yang terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(æ/red)