Maros, Sulawesi Selatan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Jatanras Polres Maros berhasil menangkap seorang pria berinisial MFA (37), pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan penglihatan akibat luka tusuk di bagian mata kiri.
Pelaku diamankan di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Jatanras setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus penusukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Marusu.
Motif Pelaku Akibat Perebutan Lahan Parkir
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan penusukan karena sakit hati terkait perebutan lahan parkir liar (pak ogah) di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Ridwan, Rabu (8/10/2025).
Kronologi Kejadian
Insiden penganiayaan terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 WITA di Jalan Poros Maros–Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu. Saat itu korban IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan depan dealer Daihatsu.
Pelaku MFA datang dan menanyakan siapa yang berteriak. Ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku langsung tersulut emosi dan mengeluarkan sebilah badik hitam sepanjang 30 sentimeter. Korban yang mencoba melerai justru menjadi sasaran, hingga tertusuk di bagian mata kiri dan akhirnya kehilangan penglihatan.(æ/red)





