Bandung, BeritaTKP.com – Polda Jawa Barat masih memburu TH (30), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban diduga disekap oleh pelaku yang merupakan kekasihnya selama kurang lebih tiga tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa aparat kepolisian sebenarnya telah beberapa kali berupaya menangkap pelaku. Namun, TH berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan.

“Dari hasil pemetaan yang kami lakukan, pelaku terus berpindah-pindah tempat. Beberapa kali lokasi persembunyiannya sudah kami gerebek, tetapi yang bersangkutan masih berhasil meloloskan diri,” ujar Hendra.

Meski demikian, pihak kepolisian optimistis pelaku akan segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Menurut Hendra, tindakan yang dilakukan terhadap korban merupakan perbuatan keji dan tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Perbuatan pelaku sangat keji dan di luar nalar kemanusiaan,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi bahwa YTR tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sebelumnya, korban diketahui telah hilang sejak tahun 2023.

Kakak korban, Afif Shandy (30), kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapati kondisi adiknya mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, serta kaki. Akibat luka yang dideritanya, korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, dan tidak dapat berbicara secara normal.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan memburu keberadaan pelaku. TH dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (æ/red)