Bungo, BeritaTKP.com – Dua pelajar di Kabupaten Bungo, Jambi, berinisial MA (17) dan DAS (19), ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Lubuk Tenam, sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang, pada Kamis (18/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenaran laporan. Setelah itu, polisi bergerak ke lokasi dan menemukan dua orang yang dicurigai berada di dalam sebuah rumah.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Polisi mengamankan satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang serta satu paket sabu lainnya.
“Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,17 gram,” ujar Bambang.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam milik para pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bungo juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(æ/red)





