Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dan penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pria berinisial NFS (20) terhadap mantan tunangannya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan tersangka diduga merekam aktivitas hubungan intim bersama korban berinisial AML (21) tanpa persetujuan, kemudian menyebarkan rekaman tersebut setelah hubungan keduanya berakhir.

“Keduanya memiliki hubungan sebagai tunangan. Motif tersangka merekam dan menyebarkan video tersebut karena tidak terima diputuskan oleh korban,” ujar Alfret, Jumat (19/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung pada 12 Mei 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan NFS sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan diketahui peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada November 2024. Saat itu, korban dan tersangka yang masih menjalin hubungan asmara berada di lokasi tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa tersangka merekam aktivitas pribadi korban tanpa persetujuannya. Korban disebut sempat meminta agar perekaman dihentikan, namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh tersangka.

Selain dugaan perekaman tanpa izin, penyidik juga menemukan adanya unsur kekerasan seksual yang dialami korban. Korban diketahui mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan medis yang hasilnya dituangkan dalam Visum et Repertum (VER) sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

“Korban telah menjalani pemeriksaan medis dan hasilnya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang sedang kami tangani,” jelas Alfret.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta dokumen hasil pemeriksaan medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh unsur pidana yang disangkakan dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)