Surabaya, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyelundupan bawang bombay impor ilegal yang disamarkan sebagai cangkang kelapa sawit dalam dokumen pengiriman. Modus ini dilakukan untuk menghindari prosedur karantina dan pemeriksaan ketat di pelabuhan.
Kasus tersebut terbongkar di kawasan Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah dan Depo Meratus, Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya. Polisi menetapkan SS (51), Direktur PT KSS, sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay asal Belanda yang dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pada dokumen manifest, muatan tersebut dicatat sebagai limbah industri berupa cangkang sawit.
Ketidaksesuaian antara dokumen dan barang fisik memicu pemeriksaan mendalam. Hasilnya, kontainer yang seharusnya berisi cangkang sawit justru menyimpan bawang bombay impor tanpa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan praktik serupa berulang kali. Selama periode Oktober–November 2025, tercatat 14 kontainer lain diduga telah masuk dan didistribusikan di Jawa Timur dengan modus yang sama. Total terdapat 18 kontainer yang diduga terkait dalam jaringan ini.
Dengan estimasi harga Rp300 ribu per sak dan rata-rata 700 sak per kontainer, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan demi menjaga stabilitas pasar dan melindungi sektor pertanian nasional.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina dan peraturan perundang-undangan dalam distribusi komoditas pangan,” ujarnya.
Dimusnahkan karena Ancaman Penyakit Tanaman
Seluruh bawang bombay ilegal tersebut dimusnahkan pada Selasa (23/12/2025) di Depo Meratus. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi penyakit tanaman yang berpotensi membahayakan pertanian nasional.
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman yang hadir dalam konferensi pers menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik impor ilegal yang mengancam ketahanan pangan.
“Bawang-bawang ilegal ini terdeteksi membawa penyakit. Jika tersebar, bisa merusak tanaman pangan kita. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 2 miliar. Polisi masih menelusuri jaringan distribusi untuk memutus mata rantai penyelundupan hingga tuntas.(æ/red)





