Malang, BeritaTKP.com – Pelajar SMK berinisial WN (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan jasad bayi yang sebelumnya diketahui diseret anjing di Kabupaten Malang. WN yang merupakan ibu kandung bayi tersebut terancam hukuman pidana maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Malang mengungkap bahwa janin bayi berjenis kelamin laki-laki itu berusia sekitar delapan bulan dan dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa.
“Peristiwa persalinan terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Bayi dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia,” kata Bayu saat konferensi pers, Selasa (23/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di sekitar area jemuran di samping rumah kos di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke ketua RT dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa para penghuni kos. Pemeriksaan medis menggunakan USG di Puskesmas Sumberpucung mengarahkan penyelidikan kepada WN.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, WN mengakui telah melahirkan sendiri di kamar mandi kos tempat tinggalnya.
“Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di halaman belakang rumah kos,” jelas Nur.
Berdasarkan keterangan tersangka, kehamilan diketahui sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi. WN mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan kehamilan hingga proses persalinan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan pelaku, satu unit telepon genggam, serta sebuah cangkul yang digunakan untuk menguburkan janin bayi.
Meski proses hukum tetap berjalan, kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.
“Penanganan perkara ini mengacu pada sistem peradilan pidana anak, namun proses hukum tetap dilakukan secara profesional,” tegas Nur.
Atas perbuatannya, WN disangkakan pasal pembunuhan anak oleh ibu kandung, dengan ancaman pidana maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.(æ/red)





