PAGAR ALAM, BeritaTKP.com – Jajaran Polsek Pagar Alam Utara, Polres Pagar Alam, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang ayam potong di Jalan Kopral Nanan, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara. Pelaku diketahui berinisial AIDIL M (22), warga Kelurahan Sidorejo, yang diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil curiannya.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan setelah tim opsnal mendapat informasi keberadaannya di rumah kawasan Taman Siswa. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Ramdani, Rabu (22/10).

Gudang Berantakan, Puluhan Ayam dan Tabung Gas Hilang

Kejadian bermula pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 04.30 WIB, ketika korban Nopika Heriyansyah (43), warga Keban Agung, mendatangi gudangnya di kawasan pasar kambing. Saat tiba, korban mendapati kondisi gudang berantakan dan sejumlah barang telah hilang.

“Korban kehilangan delapan tabung gas elpiji 3 kilogram, sekitar 70 ekor ayam potong hidup, serta dua bilah pisau penyembelih. Setelah memastikan kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti Ditemukan di Rumah Pelaku

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku menyembunyikan sebagian hasil curiannya di rumahnya sendiri di Kelurahan Sidorejo.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu ekor ayam potong hidup, delapan tabung gas elpiji 3 kg, satu bilah pisau dengan bercak darah, serta satu celana jeans panjang yang digunakan saat melakukan aksinya. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pagar Alam Utara.

Pelaku Residivis, Dijerat Pasal 363 KUHP

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus serupa, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman karena tindak pencurian.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani proses penyidikan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Iptu Ramdani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang berharga dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kapolsek.(æ/red)