Jakarta, BeritaTKP.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Blok Migas Langgak di Riau. Kedua tersangka yakni Rahman Akil, Direktur Utama PT SPR, dan Debby Riauma Sari, Direktur Keuangan PT SPR. Perusahaan tersebut diketahui merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau.
Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Kasus ini bermula ketika PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak untuk mengelola kegiatan pertambangan di wilayah Blok Langgak, Riau. Pada 25 November 2009, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat penawaran langsung kepada PT SPR. Dalam prosesnya, konsorsium PT SPR dan PT Kingswot Capital Limited (KCL) ditetapkan sebagai pemenang tender pengelolaan Blok Langgak.
Pada 30 November 2009, kedua pihak menandatangani Production Sharing Contract (PSC) dengan Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030). Namun dalam pelaksanaannya, PT SPR Langgak yang bertindak sebagai operator diduga melakukan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT SPR sebagai BUMD,” jelas Kombes Bhakti.
Hasil penyelidikan juga menemukan adanya kelalaian pencatatan overlifting dan proses pengadaan yang tidak transparan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian mencapai Rp33,29 miliar dan 3.000 USD (sekitar Rp49,6 juta).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(æ/red)





