Mataram, BeritaTKP.com – Aksi nekat seorang remaja berinisial HW (19) harus berakhir di balik jeruji besi setelah dirinya ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram atas dugaan penggelapan sepeda motor milik teman barunya. HW diketahui menggadaikan sepeda motor tersebut untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan berjudi sabung ayam.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 22 Mei 2025, di sebuah kos-kosan kawasan Punia, Kota Mataram. Korban, seorang pria berinisial S (51), warga Cakranegara, melaporkan bahwa motor Honda Beat Deluxe milik anaknya telah dibawa kabur oleh HW, yang baru dikenal selama kurang lebih sebulan.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram, AKP Mulyadi, dalam keterangannya, pada hari Rabu (2/7) membenarkan laporan tersebut dan membeberkan kronologi kejadian yang menimpa korban.

“Saat itu motor digunakan anak korban untuk menonton konser. Setelah itu mereka mampir ke kos-kosan temannya. Di sana, pelaku HW meminjam motor dengan dalih ingin menemui pacarnya,” jelas AKP Mulyadi.

Namun, bukannya mengembalikan kendaraan, HW justru menggadaikan motor tersebut ke seseorang di wilayah Karang Medain dengan nilai hanya Rp1 juta. Dari hasil pemeriksaan, HW mengaku perbuatannya dilakukan karena kepepet ekonomi dan kebutuhan hiburan yang tidak sehat. Uang hasil gadai dipakai untuk berjudi sabung ayam serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuan pelaku, uang hasil gadai digunakan untuk berjudi dan membeli kebutuhan makan. Motor korban kami amankan sebagai barang bukti,” tambah Kapolsek Mataram.

Berbekal keterangan saksi dan pelacakan lokasi transaksi gadai, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menangkap pelaku dan menyita sepeda motor Honda Beat Deluxe yang telah digadaikan. Kini HW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“HW telah kita tahan di Mapolsek Mataram dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup AKP Mulyadi. (æ/red)