MUARA ENIM, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggagalkan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi dan menyita sekitar 10 ton pupuk ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi pupuk subsidi secara tidak sah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kendaraan yang menjadi target operasi.
Penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026. Petugas membuntuti satu unit truk Isuzu warna putih dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu menuju Muara Enim. Truk tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas di lapangan.
Saat dilakukan penghadangan di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, polisi menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir truk berinisial IWS (51), yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, tidak mampu menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi tersebut.
“Petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir truk berinisial IWS tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi,” jelas AKBP Listiyono.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di wilayah Ogan Komering Ulu, yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) yang bertugas sebagai admin.
Keduanya diduga sengaja menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi kepada pihak yang tidak berhak demi meraup keuntungan pribadi. Polisi menilai praktik tersebut merupakan kejahatan serius karena merugikan petani yang seharusnya menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
Dalam operasi ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, satu unit truk Isuzu beserta dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis Polri dalam menjaga hak petani dan mendukung stabilitas ketahanan pangan nasional.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani kita. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas,” tegasnya.(æ/red)





