Surabaya, BeritaTKP.com — Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penahanan terhadap seorang pegawai BRI Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA. Penahanan tersebut dilakukan oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Tersangka WA diduga melakukan penyalahgunaan dalam proses pengajuan kredit mikro. Modus yang digunakan yakni dengan memakai nama orang lain dalam pengajuan kredit serta melakukan pemindahbukuan tanpa adanya underlying transaction.

Pemindahbukuan tersebut dilakukan pada tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin. Dugaan praktik tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk menjerat tersangka dalam perkara korupsi.

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pegawai bank dan dugaan penyalahgunaan sistem kredit mikro yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Kejari Surabaya memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (yanto)