JAKARTA, BeritaTKP.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya diamankan di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 23 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Ko Erwin, serta dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulisnya.
Selain menangkap ketiganya, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil bisnis peredaran narkoba milik Ko Erwin. Barang bukti yang diamankan dalam perkara TPPU tersebut meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.
“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih berada di wilayah Nusa Tenggara Barat dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.(æ/red)





