Lombok Barat, BeritaTKP.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram resmi menetapkan RJ alias Robi (32) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial HD (16). Pria yang tinggal di Kelurahan Selagalas, ini kini telah ditahan dan menghadapi proses hukum serius.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kanit II PPA Polresta Mataram, Aiptu Putu Yulianingsih, yang menyatakan bahwa penyelidikan kasus telah rampung dan masuk ke tahap penyidikan, kemudian langsung disusul dengan penetapan tersangka.

“Penanganannya sudah naik dari lidik ke sidik. Setelah bukti dan keterangan cukup, RJ langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (2/7).

Dijelaskan, kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan tindakan tak senonoh RJ, yang diketahui telah memperkosa HD sebanyak tiga kali dalam rentang waktu November 2024 hingga Mei 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, RJ mengakui secara terang-terangan bahwa dirinya telah menyetubuhi korban tiga kali di lokasi yang berbeda, bahkan salah satunya saat istri pelaku turut tidur di ranjang yang sama,” jelas Kanit II PPA Polresta Mataram

Kejadian Pertama berlangsung pada November 2024, sekitar pukul 01.00 dini hari. Saat itu, RJ tidur bersama istri dan korban di satu ranjang, lalu melakukan hubungan badan dengan korban tanpa membangunkan sang istri.

Kejadian Kedua, terjadi Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Kali ini, RJ membekap mulut korban agar tak berteriak, sambil mengancam agar tidak menceritakan ke siapa pun. Kejadian Ketiga berlangsung 23 Mei 2025, di dalam kamar korban dengan modus curhat. Pelaku kembali memaksa korban hingga melakukan hubungan badan.

Upaya keempat pelaku gagal total setelah dipergoki oleh paman korban, yang kebetulan sedang berada di luar rumah. Saat itu, RM hendak kembali masuk ke kamar korban sebelum aksinya digagalkan.

“Kini, RM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan pertama atau tahap I. Kami pastikan proses berjalan transparan dan profesional,” tegas Aiptu Putu.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga ekspedisi, diketahui menetap di rumah mertuanya di Kecamatan Lingsar. Di kampung asalnya, RM dikenal sebagai pemuda bermasalah dan tidak tertib secara sosial.

Polresta Mataram memastikan bahwa korban saat ini berada dalam perlindungan yang aman, dengan dukungan psikologis dari instansi terkait. Langkah hukum terhadap pelaku dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan pemulihan trauma.

“Kami juga mengimbau kepada segenap elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sosial dan keberadaan anak di rumah, serta segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan,” tandas Aiptu Yulianingsih. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here