Medan, BeritaTKP. com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyeludupan 99 kg sabu jaringan internasional. Polisi juga membekuk 4 pelaku dalam kasus ini di dua lokasi terpisah.
“Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/4/2022).
Para pelaku yang diamankan yakni RJ (30), Z (27) warga Aceh Utara. Kemudian MR (36) dan DW (38) yang merupakan warga Aceh Tamiang. Pengungkapan itu dilakukan oleh Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada Sabtu (12/3).
Awalnya petugas melakukan pengungkapan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Langkat. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang diinformasikan oleh masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba ke Medan.
Petugas menghentikan mobil yang dikendarai oleh RJ dan Z. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua buah tas rangsel berisikan sabu seberat 20 kg.
“Dari hasil interogasi terhadap RJ, bahwa dirinya disuruh oleh JN (di Malaysia) untuk menjemput satu unit mobil yang di dalamnya terdapat 20 bungkus kemasan teh Cina berisikan sabu seberat 20 kg di Desa Paya Nadin, Madat, Aceh Timur dengan dijanjikan upah Rp 150 juta,” sebut Hadi.
Kemudian, RJ dan Z mengaku kepada petugas ada dua unit mobil lagi yang diduga satu jaringan dengannya berada di Kota Langsa. Satu mobil di antaranya disebut membawa narkoba.
Petugas lalu melakukan pengembangan, dan mengamankan satu unit mobil bersama dua orang pria berinisial MR dan DW di Kota Langsa.
Saat digeledah, tidak ditemukan sabu dari mobil maupun kedua pria itu, namun mereka mengaku bahwa ada satu unit mobil dikendarai temannya diduga membawa sabu. Sementara mereka mengaku bertugas sebagai tim pemantau.
“MR dan DW bertugas sebagai tim sweeper atau tim aju/pemantau,” sebut Hadi.
Petugas lalu mengejar mobil yang disebutkan oleh MR dan DW. Namun, pengemudi mobil itu mengetahui tengah dikejar sehingga melaju kencang ke dalam sebuah gang. Saat ditemukan, pengemudinya telah melarikan diri ke dalam rawa-rawa hutan mangrove.
“Dilakukan penggeledahan namun tidak menemukan pengemudi mobil tersebut dan ditemukan di dalam mobil 3 buah tas yang di dalamnya terdapat 79 bungkus kemasan teh Cina yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 79 kg,” ujar Hadi.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti mobil dan sabu dibawa ke Mapolda Sumut. (RED)






