NTB, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, melalui media sosial Facebook.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa pelapor serta meminta keterangan dari para ahli di bidang hukum pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan linguistik. Pelaku, yang juga telah diperiksa secara langsung, mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku memposting konten bernada penghinaan melalui akun Facebook pribadinya. Ia juga mengakui bahwa sebelum membuat unggahan tersebut, dirinya mengonsumsi sabu,” jelas Endriadi dalam keterangan resmi di Mataram, Minggu (22/6/2025).
Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan tim penyidik mengonfirmasi bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Rio, yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda NTB.
Polda NTB juga mendalami motif lain di balik tindakan pelaku. Selain pengaruh narkoba, ada dugaan motif emosional berupa kecemburuan terhadap kedekatan Gubernur dengan Wakil Gubernur NTB yang ditampilkan melalui media sosial.
“Pelaku mengaku cemburu melihat keakraban Gubernur dengan Wakil Gubernur di media sosial. Ada indikasi bahwa motifnya bersifat pribadi dan emosional,” tambah Endriadi.
Dalam rangka penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar unggahan Facebook pelaku, isi pesan di Messenger, serta perangkat telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Semua barang bukti akan dianalisis secara digital forensik untuk memastikan keabsahan serta potensi penyebaran lebih lanjut.
Langkah lain yang dilakukan penyidik adalah membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma, Mataram, guna menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari. Proses ini berada di bawah pengawasan personel Ditsabhara Polda NTB untuk menjamin keamanan dan kontrol selama observasi.
“Setelah hasil visum et psikiatrikum keluar, kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan penanganan hukum terhadap pelaku,” ujar Endriadi.
Polda NTB menegaskan bahwa media sosial bukan tempat untuk menyebarkan kebencian atau penghinaan terhadap siapa pun. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan ruang digital sebagai media komunikasi dan ekspresi.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab. Ruang digital seharusnya menjadi sarana edukatif, bukan tempat menyebar kebencian,” pungkas Endriadi. (æ/red)





