Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana

SURABAYA, BeritaTKP.com — Dugaan kasus korupsi di RSU Dr Soetomo Surabaya masih terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, pihak pengadu menyebut terdapat dugaan pola lama yang digunakan dalam praktik penyimpangan tersebut.

Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur, Acek Kusuma, mengaku telah menjalani pemeriksaan di Kejari Surabaya terkait laporan dugaan korupsi tersebut. Ia menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh kejaksaan, termasuk pihak RSU Dr Soetomo.

Menurut Acek, berdasarkan informasi yang ia terima, perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan. Ia juga menyebut ada sejumlah rekanan atau perusahaan yang diduga telah melakukan pengembalian dana kerugian keuangan negara.

Acek menjelaskan, dalam pengadaan atau penyaluran anggaran tertentu, terdapat mekanisme yang diatur melalui keputusan kepala daerah, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Ia menilai pola yang diduga terjadi dalam perkara ini memiliki kemiripan dengan pola lama dalam sejumlah kasus korupsi sebelumnya.

Ia menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak sekitar tahun 2015 hingga 2024. Menurutnya, pola seperti penunjukan langsung, keputusan gubernur, hingga proses administratif tertentu perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Kejari Surabaya akan menguji kebenaran laporan dan temuan yang disampaikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Putu menyebut, apabila objek perkara dan bahan keterangan yang dikumpulkan sudah dinilai cukup, kejaksaan akan menyimpulkan hasil penanganan dan menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Iwan Nuzuardhi. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada pokok laporan yang disampaikan oleh pengadu.

Hingga kini, proses penanganan dugaan korupsi di RSU Dr Soetomo masih berjalan. Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dan bahan pendukung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.(æ/red)