SIDOARJO, BeritaTKP.com – Dugaan aktivitas perjudian berupa dadu kopyok, Cap Jiki, dan sabung ayam disebut berlangsung rutin di wilayah Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Warga mengaku resah karena kegiatan tersebut diduga beroperasi hampir setiap hari dan berlangsung hingga menjelang pagi.

Berdasarkan keterangan seorang sumber, lokasi perjudian berada di wilayah Kalipecabean dan disebut hanya berhenti beroperasi pada hari Jumat. Pada hari-hari lain, kegiatan disebut tetap berjalan, terutama saat akhir pekan.

Sumber tersebut menyebut aktivitas sabung ayam berlangsung cukup ramai. Pada Sabtu lalu, pertandingan ayam disebut berlangsung sekitar 18 kali, sedangkan pada Minggu tercatat sekitar 12 kali pertandingan.

“Kalau Sabtu kemarin tarungnya 18 kali. Hari Minggu 12 kali. Dadu dan Cap Jiki terus sampai pagi. Liburnya hanya hari Jumat,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain sabung ayam, permainan dadu dan Cap Jiki diduga menjadi bagian dari aktivitas di lokasi tersebut. Para pemain disebut datang dari berbagai wilayah dan mengikuti permainan dengan menggunakan taruhan uang tunai.

Menurut informasi sumber, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Haji Memreng atau Haji Muji. Sementara permainan Cap Jiki disebut ditangani seorang pria bernama Roni.

Sumber juga menyebut bandar permainan dadu diduga berasal dari etnis Tionghoa dan disebut dibawa atau diperkenalkan melalui jaringan pengelola. Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum ada pemeriksaan serta konfirmasi dari aparat penegak hukum.

Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung rutin tersebut dapat terus berjalan tanpa penindakan. Mereka berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan ada atau tidaknya praktik perjudian di lokasi tersebut.

Masyarakat meminta penanganan tidak hanya menyasar pemain yang berada di lapangan. Apabila dugaan tersebut terbukti, polisi diharapkan menindak bandar, pengelola permainan, penyedia tempat, serta pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Warga juga berharap proses penindakan dilakukan secara transparan guna menghindari munculnya dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi warga. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Soleh)