
Sampang, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial TF (24) di Sampang Madura, dipolisikan lantaran dengan tega memperkosa gadis di bawah umur berinisial AR di sebuah kamar kos di kawasan Surabaya. TF ditangkap di Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dan orang tuanya melapor ke polisi atas ancaman pelaku yang akan menyebarkan foto dan video bugil korban, jika ia diputus oleh korban. Laporan itulah yang ditindaklajuti polisi dengan menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban diajak untuk bermain ke rumah kos kakaknya di Surabaya. “Mereka berjanjian ketemu di pinggir jalan dan menaiki bus menuju ke Surabaya. Setibanya di sana korban tidak langsung ke kos kakaknya, melainkan di ajak ke kos milik pelaku. Di sanalah korban mengalami pencabulan dan persetubuhan,” katanya.
Sukaca mengatakan, korban mulanya diraba dan dicium. Selanjutnya, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya. Beberapa bulan setelah pemerkosaan itu, hubungan asmara pelaku dan korban kandas. Pelaku kemudian meminta balikan, namun korban menolak.
Penolakan korban tersebut membuat pelaku sakit hati hingga mengancam korban. Apes, ancaman itu justru berujung pada terbongkarnya perbuatan bejat pelaku hingga penangkapan polisi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)





