ilustrasi

BOGOR, BeritaTKP.com – Jajaran Satreskrim Polres Bogor meringkus seorang kakek berusia 70 tahun berinisial DUM atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat memerkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, hingga korban berbadan dua.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, aksi bejat tersebut ternyata tidak dilakukan sekali saja, melainkan berulang kali sejak pertengahan hingga akhir tahun 2025.

“Iya, lebih dari sekali. Kalau keterangannya, itu pertama kali itu pertengahan tahun lalu. Sampai yang terakhir itu akhir tahun kemarin. Dan kalau dihitung-hitung sih, sesuai dengan bulan kehamilannya sekarang ya,” ujar AKP Silfi, Rabu (12/8/2026).

Pendampingan Psikologis dan Rujukan LPSK

Menanggapi kondisi korban yang mengalami trauma berat dan tengah hamil akibat perbuatan pelaku, pihak kepolisian bergerak cepat memberikan pendampingan komprehensif. Korban telah dirujuk untuk mendapatkan penanganan psikolog klinis, asesmen Pekerja Sosial (Peksos) melalui UPT terkait, serta pengajuan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sudah, kita udah kasih rujukan psikolog, ke UPT, kita ajukan juga untuk asesmen Peksos juga gitu. Dan kita ajukan untuk ke LPSK juga gitu,” sebut Silfi.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Saat ini, kakek DUM telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polres Bogor sejak Selasa malam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 473 dan Pasal 415, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)