Jakarta, BeritaTKP.com – Peredaran narkoba asal Iran berhasil digagalkan oleh Polda Metro Jaya. Sebanyak 147 kg sabu disita petugas, diduga sabu tersebut akan diedarkan untuk pesta pergantian tahun.

“Jaringan yang kita bongkar merupakan jaringan internasional, yaitu jaringan Timur Tengah. Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh tim ini barang buktinya adalah sabu seberat 147,143 kg,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Kamis (23/12/2021).

Zulpan mengatakan bahwa ada lima orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka itu berinisial W ,60, FS ,27, HD ,36, IA ,32, dan AK ,34,.

Dari hasil pemeriksaan kepada lima tersangka, ratusan kilogram barang bukti narkotika jenias sabu itu direncanakan bakal diedarkan saat perayaan tahun baru 2022.

“Barang bukti sabu ini rencananya apabila tidak diungkap ini akan diedarkan untuk tahun baru untuk daerah Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” terang Zulpan.

Zulpan menjelaskan kasus ini berawal dari adanya informasi pihak Bea Cukai tentang adanya transaksi pemesanan sabu yang berasal dari Iran. Hasil penelusuran diketahui jaringan pemesanan yang berada di Indonesia.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan. Polisi lalu melakukan penggerebekan pada Jumat (17/12) di sebuah ruko di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, dan kamar hotel di daerah Pulogadung, Jakarta Timur, pada esok harinya.

“Di komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kita amankan sebanyak 13 karung berisi 117 kotak plastik narkotika sabu dengan totalnya 147,143 kilogram,” terang Zulpan.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan ratusan kilogram sabu itu dikendalikan oleh sindikat yang berasal dari Brasil. Dia mengaku akan menggandeng badan anti-narkotika Amerika Serikat, DEA (Drug Enforcement Administration), untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut.

“Barang itu dikendalikan bukan dari Timteng tapi dikendalikan dari Brasil. Kami join dengan Bea Cukai dan undercover sampai ke Jakarta. Untuk mengungkap jaringan di Timteng kami putus. Karena itu, kami akan kerja sama degan DEA untuk ungkap kasus besar lagi,” jelasnya.

Kelima orang tersangka ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara. (RED)