Satu terduga pelaku pengusiran Nenek Elina yang sudah ditangkap sebelum WE.

SURABAYA, BeritaTKP.com – Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Surabaya. Tersangka terbaru berinisial WE (40), sehingga total empat orang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan WE dan menjelaskan perannya dalam peristiwa pengusiran paksa yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

“Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor untuk menjaga rumah Nenek Elina saat pengusiran paksa berlangsung,” ujar Jules, Jumat (2/1/2026).

Ditangkap di Tandes

WE ditangkap oleh penyidik Polda Jatim di Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini, WE telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WE dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Empat Tersangka Ditahan

Dengan ditangkapnya WE, jumlah tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah Nenek Elina kini berjumlah empat orang, yakni:

  1. Samuel Adi Kristanto
  2. M Yasin alias MY
  3. SY alias Klowor
  4. WE

“Hingga saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” tegas Jules.

Polda Jawa Timur menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut.(æ/red)