Mesuji, BeritaTKP.com — Polisi membongkar dugaan bisnis ilegal penjualan LPG subsidi lintas provinsi di Kabupaten Mesuji, Lampung. Dua orang berinisial Misadi (43) dan Edi Prayugo (23) diamankan setelah diduga menjual ribuan tabung LPG ukuran 3 kilogram secara ilegal ke wilayah Sumatera Selatan.

Aksi keduanya terungkap setelah polisi menggagalkan pengiriman 350 tabung LPG subsidi dari Kabupaten Mesuji, Lampung, menuju wilayah Sumatera Selatan.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan kasus tersebut terbongkar saat petugas menggelar operasi di Jalan Lintas Timur KM 192, tepatnya di depan Mapolres Mesuji.

Saat razia berlangsung, petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang dicurigai mengangkut LPG subsidi dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ratusan tabung LPG 3 kilogram di dalam kendaraan tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan LPG subsidi tersebut dibeli dari salah satu pangkalan di wilayah Tulang Bawang dan akan dibawa ke Desa Labuhan Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata AKBP Firdaus, Minggu, 31 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, Misadi mengaku membeli LPG subsidi dari salah satu pangkalan di Pasar Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang. LPG tersebut dibeli dengan harga Rp18 ribu per tabung.

Gas bersubsidi itu kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan dengan harga Rp22 ribu per tabung.

Polisi mengungkap praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, para pelaku disebut telah melakukan pengangkutan LPG subsidi sebanyak 20 kali.

Setiap pengiriman disebut membawa sekitar 200 hingga 300 tabung LPG ukuran 3 kilogram.

“Dari pengakuan tersangka, total LPG subsidi yang telah dijual mencapai sekitar 7.000 tabung sejak Maret hingga Mei 2026,” beber Firdaus.

Selain tidak memiliki izin distribusi dan surat jalan pengangkutan, LPG subsidi tersebut diduga diperjualbelikan di luar jalur distribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit mobil pikap, 350 tabung LPG 3 kilogram, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi ilegal tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan LPG subsidi di luar ketentuan resmi karena dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.(æ/red)