Deli Serdang, BeritaTKP.com – Toilet SPBU yang semestinya menjadi tempat singgah justru dimanfaatkan seorang pengedar narkoba sebagai lokasi transaksi sabu. Aksi tersebut berujung penangkapan setelah pembeli yang ditemuinya ternyata polisi yang menyamar.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran sabu dalam operasi di wilayah Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (25/2/2026) sore. Pelaku berinisial MSR (21) diringkus saat bertransaksi di toilet SPBU Patumbak.

Polisi Gunakan Teknik Undercover Buy

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Patumbak Kampung yang resah dengan maraknya peredaran narkotika.

Petugas kemudian menerapkan teknik undercover buy atau pembelian terselubung. Polisi yang menyamar memesan dua gram sabu dengan harga Rp400.000 per gram.

Tanpa menaruh curiga, MSR menyepakati pertemuan di toilet SPBU yang dianggapnya aman.

“Sekira pukul 16.13 WIB, saat transaksi berlangsung di dalam kamar mandi, petugas langsung melakukan penyergapan. Tersangka tidak berkutik saat barang bukti ditemukan di tangannya,” ujar Andy, Sabtu (28/2/2026).

Sita Sabu dan Uang Tunai

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 2,56 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp100.000 yang diduga sisa hasil transaksi sebelumnya.

Dalam pemeriksaan awal, MSR mengaku hanya sebagai pengedar kecil. Ia memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “Komeng” dengan harga Rp350.000 per gram. Dari setiap gram yang terjual, ia mengantongi keuntungan sekitar Rp50.000.

Pemasok Masih Diburu

Polisi telah mengantongi identitas pemasok utama berinisial “Komeng”. Namun saat dilakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok, lokasi sudah kosong.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Identitas pemasok sudah dikantongi dan tim di lapangan terus melakukan pengejaran untuk memutus rantai peredarannya,” tegas pihak Polda Sumut.

Saat ini MSR ditahan di sel Ditresnarkoba Polda Sumut. Barang bukti sabu telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses persidangan.(æ/red)