Kalimantan Barat,BeritaTKP – Pengadilan Negeri Sintang, kelas II. namununtuk pertama kalinya sudah bisa melaksanakan sidang permohonan di luar gedung pengadilan sekitar (pukul 10.00.Wib) tepatnya pada hari juma’at (10/09/2021).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MOU Pengadilan Negeri Sintang dengan pemerintah daerah kabupaten Melawi provinsi Kalbar sebelumnya yang dilaksanakan di gedung Convention Hall, kantor Bupati Melawi.

Menurut keterangan dari juru bicara, PN Sintang Satra Lumbantoruan- S.H M.H persidangan permohonan penetapan permohonan penetapan satu orang yang sama, perkara perdata No.98/ Pdt.P/2021/PN Stg atas nama pemohon syarifah. Dan No 99/Pdt.P/2021/. PN Stg atas nama pemohon (TUTI).

Sidang permohonan ini merupakan salah satu layanan yang diberikan dari innovasi semanis madu, oleh karna  sistem administrasi kependudukan terpadu) dengan slogannya one gate service one day service itulah yang membuat masyarakat kurang nyaman dengan semua ini, ucapnya lagi.

Semakin dekat semakin cepat semakin hemat yang mendukung Pengadilan Negeri Sintang Kelas II mewujudkan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK)- Tahun 2021.

“Selain itu juga merupakan implementasi dari peraturan Mahkamah Agung RI.No 1.Tahun2014  tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan, terang Satra.

Masih menurut Satra salah satunya, sidang diluar gedung pengadilan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses yang bisa mewujudkan hak konstitusional bagi warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia demi untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen serta dapat dipertanggungjawabkan-  paparnya.

Sementara itu salah satu dari pemohon Syarifah, sangat terbantu dengan di laksanakan persidangan tersebut.

“Saya merasa terbantu dengan persidangan yang dilaksanakan di kabupaten Melawi, terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sintang, sehingga masyarakat Melawi sangat terbantu,” ungkap Syarifah.

Senada dengan apa yang diungkapkan pemohon, saksi pemohon Erwin sangat mengapresiasi atas dilaksanakan persidangan di luar pengadilan tersebut.

“Tadi persidangan berjalan lancar, masyarakat kabupaten Melawi sekarang ini merasa senang, terhadap persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sintang, di kabupaten Melawi, ujar Erwin.

Dalam persidangan tersebut bertindak sebagai Hakim Ibu Diah Pratiwi, S.H, M.H dengan Panitera Pengganti Bapak Rony Budiman, S.H dan dihadiri oleh kedua Pemohon yakni ibu Syarifah dan Ibu Tuti serta dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Melawi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Juru Bicara PN Sintang Satra Lumbantoruan, S.H., .M.H.Panitera Bapak Ruswanto, S.H dan Humas PN Sintang Budi Pramono.

(Fdy/Limbad)