SURABAYA, BeritaTKP.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap advokat Sukardi memasuki babak baru. Polisi akhirnya mengamankan dan menahan Afandi alias Korea, yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap Sukardi di kawasan Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambaksari pada Kamis, 3 September 2026. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum Sukardi, Dodik Firmansyah, S.H.
Menurut Dodik, penanganan yang dilakukan kepolisian menunjukkan adanya respons terhadap laporan korban serta upaya memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Tambaksari yang telah menindaklanjuti laporan klien kami hingga berhasil mengamankan dan menahan terduga pelaku. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” ujar Dodik Firmansyah seusai mendampingi kliennya di Polsek Tambaksari, Jumat sore, 4 September 2026.
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Berjalan Profesional
Dodik berharap proses penyidikan terhadap Afandi alias Korea dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Harapan kami, seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara objektif sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum dan dilanjutkan ke pengadilan,” katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Dodik, penanganan perkara ini juga menjadi pesan bahwa setiap warga negara, termasuk advokat, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Polisi Dalami Motif dan Peran Terduga Pelaku
Afandi alias Korea saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Tambaksari. Polisi disebut masih mendalami perkara, termasuk motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Amirudin, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan terkait penangkapan Afandi alias Korea.
Dugaan Penganiayaan Terjadi Saat Acara Ulang Tahun
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Rabu malam, 15 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya di depan Warung Mak Ning.
Saat itu, Sukardi tengah menggelar acara tasyakuran ulang tahunnya yang ke-48. Ia disebut sedang bermain gitar untuk mengiringi karaoke bersama orang-orang yang berada di lokasi.
Dalam situasi tersebut, Afandi alias Korea diduga datang menghampiri Sukardi. Berdasarkan keterangan korban, terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan Sukardi harus mendapatkan penanganan medis.
Usai kejadian, terduga pelaku disebut meninggalkan lokasi. Sukardi kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Sukardi Mengaku Tidak Mengetahui Motif
Sukardi sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan dirinya menjadi sasaran dugaan penganiayaan tersebut.
Ia mengaku tidak pernah memiliki persoalan dengan Afandi alias Korea dan menyebut tidak mengenal terduga pelaku sebelumnya.
Setelah mendapatkan perawatan, Sukardi kemudian membuat laporan ke Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 00.54 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Kini, dengan diamankannya Afandi alias Korea, pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (yanto)





