Nganjuk, BeritaTKP.com – Sebuah sengketa pertanahan yang melibatkan polemik waris, peralihan sertifikat, serta dugaan penjualan tanpa sepengetahuan keluarga terjadi di kawasan Dusun Kwajon, Desa Sambiroto, kecamatan Baron Perkara ini berawal dari tanah warisan asal milik Mbok Kaminem yang meninggal dunia pada tahun 1973, dengan luas mencapai 100 ru. Mbok Kaminem diketahui memiliki empat orang anak, yaitu Samirah, Karsi, Sutik, dan Lamin.

Berdasarkan silsilah keluarga, tanah peninggalan tersebut sempat tercatat atas nama Tukinah (almh) yang merupakan anak dari Samirah yang telah meninggal dunia. Tukinah (almh) sendiri menikah dengan WS dan dikaruniai tiga orang anak, yakni Tri Susanti, Winarto, dan Isman Prayogi.
Kronologi Peralihan dan Penjualan Tanah :
Konflik mulai mencuat setelah Tukinah meninggal dunia pada tahun 2016.
WS, disebut-sebut menjual tanah tersebut dalam bentuk sertifikat kepada SLKN yang berdomisili di Desa Ngadirejo, kecamatan Tanjunganom, pada tahun 2022 ,tanpa sepengetahuan anak-anaknya.Dalam sertifikat yg telah beralih nama WS itu. Tertera SHM No. 545 asal jual beli di hadapan PPAT Camat Baron. Pada tanggal 30 juli 1996. No. 480/Baron/1996. Dan tentunya dari pihak ahli waris sangat terkejut, mengapa tanah tersebut bisa di sertifikat kan tanpa ada tanda tangan dari pihak waris.
setelah mengetahui kalau tanah tersebut telah di jual WS. ( suami dari almh Tukinah). Dan menyangkut tentang sertifikat tersebut terjadi di era kades lama ( kades Iksan almarhum).
Tanah tersebut kemudian di jual lagi oleh SLKN kepada SM yang berdomisili di dusun Kwajon, desa Sambiroto, kecamatan Baron pada tahun 2026. Kendati demikian, sejumlah kejanggalan dipertanyakan oleh pihak keluarga. Setelah ngetahui pembongkaran bagunan rumah yg berada di atas tanah pekarangan yang di klaem masih milik ibu Sumirah.
Berdasarkan bukti administratif, pipil pajak tanah tersebut tercatat masih atas nama Bu Tukinah hingga tahun 2024, sementara sertifikat atas nama WS tercatat muncul sejak tahun 1996.
Saksi-saksi dari pihak keluarga yang mengetahui riwayat tanah ini meliputi Bu Karsi, Bu Sutik, dan Bu Sumirah.
Aduan Hukum dan Kontradiksi Keterangan
Pihak keluarga, yang diwakili oleh Bu Karsi dan Bu Sumirah, sempat mengadukan masalah tersebut ke pihak kepolisian (Polres) akibat polemik ini. Dan pihak dari Polres sudah melayang kan panggilan ke pihak terlapor ( WS) yang tak lain mantan suami bu Tukinah ( almh). Dan WS tidak pernah memenuhi panggilan dari kepolisian (Polres). Sebanyak 3x dan selalu mangkir.
Di sisi lain, terdapat kontradiksi klaim kepemilikan; WS berdalih bahwa tanah tersebut bukan berasal dari Bu Sumirah, melainkan hasil pembelian dari Bu Karsi yang berdomisili di Dusun Pilang Kenceng , Desa Nglawak, kecamatan Kertosono (anak dari Kaminem).
Namun, setelah proses laporan kepolisian berjalan, WS justru meminta tanda tangan transaksi jual beli kepada Bu Sumirah. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga,
Mengingat berdasarkan keterangan pembeli saat ini, yakni SM pembelian dilakukan langsung dari SLKN dan bukan dari pihak lain,
Sehingga urgensi permintaan tanda tangan kepada Bu Sumirah dianggap janggal.
Kasus ini kini menjadi sorotan internal keluarga besar karena menyangkut keabsahan peralihan hak atas tanah warisan . Hingga berita ini di rilis, masalah polemik jual beli tanah warisan tersebut belum menemui titik terang dan masih terkatung katung.(bob).





