Tanjung Selor, BeritaTKP.com — Polda Kalimantan Utara menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama November 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (26/11/2025) ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si.
Acara pemusnahan turut disaksikan unsur lintas sektor, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, BNNP Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi, FKUB, PWI, tokoh adat Dayak, hingga perwakilan mahasiswa BEM Unikal Kalimantan Utara. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltara.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan satu kasus berdasarkan LP/A/41/XI/2025/SPKT.Ditresnarkoba Polda Kaltara tanggal 10 November 2025. Total sabu yang disita mencapai 4.533,24 gram, dengan seorang tersangka berinisial TO yang telah diamankan. Setelah sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan keperluan persidangan, jumlah sabu yang dimusnahkan adalah 4.523,24 gram.
Pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan melalui surat S.TAP-3096/O.5.18/Enz.1/11/2025 tertanggal 14 November 2025. Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya juga memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Wakapolda Kaltara menegaskan bahwa pemusnahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.
“Jika barang bukti ini sempat beredar, diperkirakan 90.664 orang bisa terdampak. Pemusnahan ini adalah upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegas Brigjen Pol. Andries Hermanto.
Polda Kaltara kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Setiap bentuk penyalahgunaan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum. Masyarakat, lembaga terkait, serta media juga diajak berperan aktif menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkotika.(æ/red)





