Tangerang, BeritaTKP.com — Polisi akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap Danu Warta Saputra (21), yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di samping Jembatan Tol, Kampung Bunder, Cikupa, Tangerang. Pelaku berinisial SA (30) mengaku menghabisi korban karena sakit hati saat menagih utang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa SA merasa tersinggung karena korban meludahinya ketika ia menagih utang sebesar Rp500 ribu.
“Pelaku sakit hati karena diludahi korban saat menagih utang,” ujar Andi, Kamis (27/11/2025).
Peristiwa itu memicu SA melakukan aksi pembunuhan pada 14 November 2025 di kontrakan korban di kawasan Cikupa. Ketika korban tertidur, SA masuk ke dalam kontrakan, mengambil pisau dari dapur, lalu menyayat leher korban.
Selain menggorok leher, SA juga membekap wajah korban menggunakan bantal hingga dipastikan tewas. Untuk menghilangkan jejak, SA memasukkan tubuh korban ke dalam karung dan plastik hitam yang telah ia siapkan sebelumnya.
Jenazah kemudian dibuang ke lokasi tempat korban ditemukan. Sementara itu, pisau yang digunakan dibuang SA di kawasan Pasar Kemis saat ia kembali ke kontrakan.
Motor Dijual ke Sindikat Penadah
Setelah menghabisi korban, SA juga membawa kabur sepeda motor milik Danu. Motor tersebut dijual kepada jaringan penadah dengan harga Rp5 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam penadahan barang bukti tersebut, masing-masing berinisial AR, L, H, RS, RH, dan E.
“Terhadap keenam penadah ini masih dilakukan pendalaman,” kata Andi.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(æ/red)





