
Sinjai,BeritaTKP.com– Seorang pemuda berinisial MA (26) ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa keponakannya yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan dua kali di rumah pelaku.
Kanit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob dan Unit PPA setelah keluarga melapor pada 19 November 2025.
“Pelaku berhasil diamankan. Hubungan keluarga keduanya sangat dekat karena pelaku adalah sepupu dari orang tua korban,” ujar Mapparumpa.
Kronologi Kejadian
- Aksi pertama terjadi pada September 2025, saat korban hendak ke kamar mandi.
- Pelaku menarik dan memaksa korban, yang sempat melawan namun kalah tenaga.
- Keluarga baru mengetahui kejadian pada November, lalu langsung membuat laporan polisi.
- Dalam pemeriksaan, MA mengakui telah dua kali memperkosa korban.
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.(æ/red)





