BATAM, BeritaTKP.com – Jajaran Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan dan pencurian fasilitas publik setelah aksi pencurian kabel serta besi di kawasan ikonik Jembatan Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, viral di media sosial.
Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, menyayangkan tindakan kriminal tersebut karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang besar, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat banyak yang melintasi jembatan penghubung Trans Barelang tersebut.
“Perusakan fasilitas publik tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelakunya,” ujar AKP Ade Putra, Selasa (4/8/2026).
Bermula dari Video Viral dan Penangkapan Tersangka Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video viral di media sosial pada akhir Juli 2026 yang memperlihatkan aksi pencurian kabel di Jembatan 1 Barelang. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri melalui pelapor berinisial DD secara resmi melapor ke Polsek Sagulung pada 1 Agustus 2026.
Bergerak cepat, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung meringkus dua orang terduga pelaku di kawasan Kampung Aceh, Batam, di hari yang sama. Kedua pelaku terdiri dari seorang pria dewasa berinisial TS (38) dan seorang anak berinisial CH (11).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka TS mengaku telah empat kali melancarkan aksi pencurian kabel dan besi fasilitas pemerintah tersebut. Barang hasil curiannya kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM, yang sebelumnya juga telah ditahan atas kasus penadahan kabel tower.
Kerugian Negara Capai Rp 400 Juta Akibat aksi pencurian berulang ini, pemerintah menanggung kerugian material yang cukup besar. BPJN Kepulauan Riau tercatat mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta, sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta perusakan fasilitas pelayanan publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat luas untuk turut aktif menjaga infrastruktur strategis dan ikon wisata Kota Batam dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindakan kriminal melalui layanan darurat Polri 110.(æ/red)





