Kendari, BeritaTKP.com — Ading Wijaya (28) mengalami penyekapan dan penyiksaan brutal setelah diculik sekelompok pria tak dikenal, Minggu (16/11/2025). Korban disiksa selama sekitar tiga jam di sebuah arena biliar bernama Prawira Biliar di Kendari, yang diduga berkaitan dengan seorang perwira polisi.

Peristiwa dimulai ketika sekitar 10 pria datang menjemput Ading di Ranomeeto, Konawe Selatan. Mereka mengaku sebagai polisi namun tidak menunjukkan surat tugas. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dan motor, diinterogasi selama perjalanan, bahkan sempat disundut rokok oleh salah satu pelaku.

Rombongan kemudian menggiring Ading ke lantai dua Prawira Biliar. Di ruangan VIP, korban dikeroyok membabi buta oleh sekitar 10 orang. Wajah dan tubuh Ading mengalami luka parah: lebam di wajah, mata membiru, jari tangan bengkak, serta nyeri di seluruh badan.

Usai dianiaya, Ading justru dibawa ke Polres Kendari dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, IN. Pihak keluarga kemudian melapor ke Polda Sulawesi Tenggara dan membawa Ading untuk divisum. Hasil visum baru keluar 15 hari setelah kejadian.

Pemicu Konflik: Cekcok dengan Kekasih

Menurut teman korban, Ferdiansyah, masalah bermula ketika Ading memergoki kekasihnya pulang dalam keadaan mabuk diantar seorang pria. Cekcok terjadi hingga IN jatuh dan pingsan. Beberapa jam kemudian, sekelompok pria datang dan menjemput Ading secara paksa.

Ada Dugaan Keterkaitan dengan Perwira Polisi

Keluarga menduga Prawira Biliar, lokasi penyiksaan, milik Ipda Ariel Morgen Ginting. Namun ia membantah sebagai pemilik, meski mengakui mengetahui kasus Ading dan IN. Ariel menyebut dirinya hanya ingin memediasi.

Keluarga juga mengungkapkan bahwa Ariel memiliki rekaman video penjemputan Ading—meski tidak jelas dari mana ia mendapatkannya.

Laporan Mandek

Keluarga sudah melapor ke Polres Kendari pada 18 November 2025, namun perkembangan kasus dianggap lambat. Dua kali keluarga mencoba melapor ke Propam Polda Sultra, namun diarahkan kembali ke Polres. Terakhir, keluarga diminta membuat laporan tertulis ke Wassidik Ditkrimum Polda Sultra.Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Welliwanto Malau menyebut laporan masih diproses.(æ/red)