Sampang, BeritaTKP.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menangkap dua orang pria berinisial MS (18) dan ML (32) warga Aengsareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Keduanya ditangkap atas dasar dugaan perbuatan pencabulan terhadap SF (14) anak gadis di bawah umur warga Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB di rumah kosong di Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh, dan hari Sabtu (19/8/2023), sekira pukul 20.00 WIB.

peristiwa bermula saat pelaku MS (18) berkenalan dengan korban lewat media sosial. “Korban pun menerima perkenalan tersebut, dan setelah kenal selama dua hari pelaku mengajak korban berjalan-jalan,” katanya, Senin (11/9/2023) kemarin.

Pelaku kemudian mengajak korban keluar rumah dengan maksud hendak jalan jalan. Awalnya pelaku mengajak korban ke alun-alun Kota Kabupaten Sampang. Namun pelaku malah membawa korban ke rumah kosong dan disana banyak teman-teman yaitu 3 (tiga) orang laki-laki dan 3 (tiga) orang perempuan yang mana semuanya tidak dikenal oleh korban.

“Korban diberikan minuman oleh salah satu pelaku dan tidak sadarkan diri. Setelah lama kemudian korban sadar melihat bajunya sudah rapi, saat itu juga korban diberitahu oleh salah satu perempuan bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya

Setelah itu korban diantarkan pulang oleh pelaku ke rumah orang tuanya. Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit dibagian paha dan kelamin.

Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan ke Mapolres Sampang Untuk penyelidikan lebih lanjut “Saat diintograsi pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Atas kejadian tersebut para pelaku terjerat pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Din/RED)