SAMPANG, BeritaTKP — Polres Sampang mengamankan tiga pelajar berinisial MR (13), F (14), dan RP (15) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Camplong, Sampang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban disebut sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan sekolah ketika berpapasan dengan ketiga terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penanganan perkara tersebut.
Korban Diduga Dibawa ke Toilet Sekolah
Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga dibawa secara paksa menuju sebuah toilet sekolah yang sudah tidak digunakan.
Di lokasi tersebut, polisi menduga masing-masing terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam kejadian. Salah satunya diduga merekam peristiwa menggunakan telepon seluler.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Tiga Pelajar Diamankan dari Rumah
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MR, F, dan RP. Ketiganya diamankan pada Senin (7/9/2026) dari rumah masing-masing dan dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan.
“Ketiga pelaku sudah diamankan,” ujar AKP Eko.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan penyidikan.
Semua Terduga Pelaku Masih Anak
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena korban maupun ketiga terduga pelaku masih berusia anak.
Karena itu, proses hukum terhadap mereka dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual sebagaimana hasil penyidikan. Dalam pasal yang diterapkan, ancaman pidana maksimal disebut mencapai 12 tahun penjara.
Namun, karena seluruh terduga pelaku masih anak, proses penanganannya tetap mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak.
Penyidikan Masih Berjalan
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa keterangan para pihak dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah diamankan.
Penyidik juga akan memastikan konstruksi perkara serta peran masing-masing terduga pelaku sebelum proses hukum dilanjutkan.
Identitas korban sebagai anak perlu dilindungi dan tidak dipublikasikan untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap korban.(æ/red)